Pada masa orde lama, kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana peralhian dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka.
Periode 1945 – 1950
Penerapan pancasila pada masa ini menghadapi berbagai masalah. Ada dua pemberontakan yang terjadi pada periode ini.
Pemberontakan Partai Komunis ( PKI ) di Madiun tanggal 18 September 1948 yang dipimpin oleh Muso. Tujuannya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis.Pemberontakan PKI
pemberontakan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Tujuan didirikannya adalah mengganti pancasila sebagai negara dengan syari’at islam.
2. Periode 1950 – 1959
Pada periode ini, masih tetap pancasila tetapi lebih diarahkan pada ideologi liberalisme. Pada periode ini mendapat tantangan berat dengan munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), Perjuangan Rakyat Semesta (PERMESTA). Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi dan keamanan yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Pemerintah membubarkan Konstituante, UUD sementara tahun 1945
3. Periode 1959-1966
Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Pada periode ini terjadi pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah kembali mendirikan Negara Soviet di Indonesia serta mengganti Pancasila dengan paham komunis.
2. Masa orde baru
Era demokrasi Terpimpin dibawah kepimpinan Presiden Seokarno mendapat tamparan keras ketiga terjadi peristiwa tanggal 30 september 1965, yang disinyalir didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Era kemudian dikenal sebagai era Orde baru menerapkan konsep demokrasi pancasila. Visi utama pemerintahan orde baru ini adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat indonesia.
3. Masa Reformasi
Pancasila tidak lagi dihadapkan pada pemberontakan akan tetapi lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan serba bebas.Kebebasannya yaotu kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi. Banyak hal negatif yang ditimbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas seperti, munculnya pergaulan bebas, dan pola komunikasi yang tidak beretika dapat memicu perpecahan. Tantangan lainnya adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan. Salah satu cara untuk menanamkan pengaruh kepada negara lain adalah melalui penyusupan ideologi, baik secara langsung maupun tidak langsung
B. Nilai- nilai pancasila sesuai dengan Perkembangan zaman
Istilah ideologi dibangun dari dua kata yaitu idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar dan cita cita
1. Hakikat Ideologi terbuka
Ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya. Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan buday
2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi terbuka
Keterbukaan ideologi pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut
Nilai dasar, yaitu hakikat kelima pancasila. Nilai nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga didalamnya terkandung cita-cita. Bersifat teta dan melekat pada kelangsungan hidup negaraNilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi pancasila. Misalnya program program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zamanNilai Praksis, yaitu merupakan realisasi nilai nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari- hari dalam bermasyarakat .
Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi
Dimensi Idealisme, menekankan bahwa nilai nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh. Terkandung dalam pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita citanyaDimensi Normatif, mengandung pengertian bahwa nilai nilai Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normaDimensi Realitas, mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat
Keterbukan ideologi pancasila harus selalu memperhatikan beberapa hal berikut.
stabilitas nasiona yang dinamislarangan unuk memasukkan pemikiran yang mengandung nilai ideologi marxisme, lenimisme dan komunismemencegah berkembangnya paham liberallarangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus
C. Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam berbagai kehidupan
1. di bidang politik
Pemilihan umum dijalankan berdasarkan demokrasi pancasilamenghargai hak asasi manusiaTerciptanya sistem hukum nasional berdasarkan pancasila
2. di bidang ekonomi
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaanCabang cabang produksi yang penting bagi negara dana menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negaraBumi, air dan kekayaan alam terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dana dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyatPerekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demorasi ekonomi3. di bidang sosial budaya
Terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila
Pokok pikiran pembukaan Undang Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945
(BAB II)
Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan Seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. Pokok pikiran ini menegaskan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya. Dengan demikian, negara mengatasi paham golongan dan faham individualistik. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga pancasilaPokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 194 dan merupakan suatu kausa-finalis sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima pancasilaPokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Aliran ini selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat pancasilaPokok pikiran keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini mengandung isi yang mewajibkan pemerintha dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila pertama dan sila kedua pancasila
Hubungan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dengan pasal pasal UUD 1945
Pokok pikiran pertama ini diciptakan dalam bentuk UUD 1945, pasal 1 ayat (1), pasal 35 dan 36Pokok pikiran kedua ini diciptakan dalam UUD 1945 pasal 27,28,29,30,31,32,33,34. Mengalami perubahan menjadi pasal 27 dan 28 menjadi bab XA tentang Hak Asasi Manusia dengan pasal 10Pokok pikiran ketiga ini diciptakan dalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat (2), 2,3, dan 27 kecuali pasal 2 ayat (2) dan (3)Pokok pikiran keempat ini diciptakan dalam pasal 27 sampai dengan 34
Sikap positif terhadap pokok pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
Pokok pikiran pertama. Sikap positifnya adalah ikut serta melindungi keluarga, teman, dan masyarakat lainnya dari ancaman teroris atau ancaman lainnya yang dapat merobohkan persatuan bangsaPokok pikiran kedua. Membantu fakir miskin, bakti sosialPokok pikiran ketiga. Membudayakan musyawarah dalam kehidupan sekolah, keluarga, masyarakat, dan tempat lainnyaPokok pikiran keempat. Memelihara sikap luhur dengan bersikap ramah kepada setiap orang, gemar membantu orang lain
Kepatuhan Terhadap Hukum
(BAB III)
Aturan yang berlaku di masyarakat adalah norma yang terdiri dari norma agama, kesopanan, kesusilaan dan hukum. Didalam hukum terdapat beberapa hukum yaitu
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakatPeraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajibPeraturan itu bersifat memaksaSanksi terhadap pelanggarang peraturan tersebut adalah tegas
Penggolongan hukum
1. Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
Hukum undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam perundang undanganHukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan kebiasaanHukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara negara didalam suatu perjanjian antarnegaraHukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
2. Berdasarkan tempat berlakunya
Hukum nasional, Hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentuHukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasionalHukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lainHukum gereja, yaitu kumpulan kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja
3. Berdasarkan bentuknya
1.Hukum tertulis
Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematisHukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis
2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal tetapi lahir dan tumbuh
4. Berdasarkan waktu berlakunya
Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentuIus Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
5. Berdasarkan cara mempertahankan
Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukkanHukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara memepertahankan dan melaksanakan hukum material
6. Berdasarkan sifatnya
Hukum yang memaksak, yaitu hukum yang keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlakHukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
7. Berdasarkan wujudnya
Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku umumHukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhdapa seorang atau lebih
8. Berdasarkan isinya
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan individuHukum pidana yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan Hukum tata negara, yaitu mengatur tentang hubungan antara negara dan bagiannyaHukum tata usaha negara, yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negaraHukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara seperti hukum
2. Hulum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya
Hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umumHukum perniagaam, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindivu dalam perdagangan.
Arti penting hukum bagi masyarakat sebagai berikut:
Memberikan keapstian hukum bagi warga negaraMelindungi dan mengayomi hak hak warga negaraMemberikan rasa keadilan bagi warga negaraMenciptakan ketertiban dan ketentraman
ciri ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum :
disenangi oleh masyarakat tidak menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri dan orang lain tidak menyinggung perasaan orang lainmenciptakan keselarasanmencerminkan sikap sadar hukummencerminkan kepatuhan terhadap hukum
Contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku
a. di lingkungan keluarga
Mematuhi perintah orang tuaIbadah tepat waktuMenghormati anggota keluarga\
b. di lingkungan sekolah
Menghormati kepala sekolahMemakai pakaian seragam yang telah ditentukanTidak mencontekMemperhatikan penjelasan guru
c. di lingkungan masyarakat
melaksanakan setiap norma yang berlakumelaksanakan tugas rondaikut serta dalam kegiatan kerja bakti
Norma norma yang berlaku di masyarakat beserta sanksinya